Inilah Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024

Tak terasa pemilu tahun 2024 tinggal hitungan hari, kini telah ada tiga calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang telah resmi terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Masing masing dari mereka adalah ada Anis - Cak Imin, Prabowo - Gibran, dan juga Ganjar - Mahfud adalah calon terbaik yang bakal memimpin pemerintahan kita kedepannya setelah bapak Joko Widodo.

Berbicara mengenai syarat dalam menjadi seorang pemilih dalam pemilu tahun 2024, sebagi warga masyarakat yang sudah siap dalam berpartisipasi pada pesta demokrasi mendatang. Setidaknya kita sudah tahu dan paham akan apa saja syaratnya agar kita terdaftar sebagai pemilih yang sah.

Nah kebetulan, kemaren kami tidak sengaja membuka beranda di YouTube dan melihat banner dengan tulisan “Bagaimana Cara menjadi Pemilih Pemilu 2024” yang mengarah ke situs resmi kpu.go.id jadi ini kami kutip langsung dari sana. Mungkin dari kalian ada yang belum mengetahui bisa membaca syarat supaya terdaftar menjadi pemilih berikut ini.

Apa Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih?


syarat menjadi pemilih pemilu

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 dan nomor 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 

Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?


Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.

Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?

Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?


KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS mana dia akan memilih dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut.

Sampai kapan proses pendaftaran pemilih?


Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya dan dapat emmilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.