Jangan Mudah Percaya Jasa VCS di Media Sosial

Berhati-hatilah bermain di media sosial, manfaatkan teknologi yang sedang ramai dengan sebaik-baiknya, ambil sisi positif tinggalkan sisi buruknya. Saat melihat hastag tranding di Twetter mungkin kadang kalian melihat ada postingan yang kurang sesuai seperti adanya penawaran jasa VCS dan sejenisnya.

Emmm, apa itu VCS? Sudah tahu kah Anda?
VCS merupakan bentuk singkatan dari pada video call sex, yang artinya sebuah jasa video call dengan tujuan memuaskan pelanggan dari jarak jauh biasanya dilakukan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, Messanger, Telegram dan sejenisnya. Sepertinya ini menarik, tapi apakan ini benar adanya?

Untuk benar apa tidaknya, sejauh penelusuran kami dan sedikit uji coba pada beberapa jasa VCS kami bilang itu sebuah penipuan. Bagaimana tidak, mereka yang menawari VCS akan meminta tarif bentuk tranfer pulsa biasanya sebelum memberikan layanan itu.

Kita pikir lagi, secara kalau pesen katakanlah PSK bukannya pakai dahulu baru bayar, ini terlihat nyata langsung tatap muka. Lha VCS online dan sangat mungkin kita sudah bayar sejumlah uang dengan tranfser kemudian kontak di block, kalian harus mikir demikian, jangan mudah terpancing nafsu sesaat.

pengertian vcs

Cara Kerja Modus Penipuan VCS

Ingat, bahwa pelaku belum tentu wanita kebanyakan mereka adalah pria yang akunnya menyerupai wanita untuk menarik perhatian korban.

Setalah ada yang terpancing dan menghubungi nomor nya, pertama pelaku akan meminta di tranfer sejumlah uang dan memeberikan bukti tranfer, supaya bisa melayani VCS.

Apakah setelah tranfer akan segera dilayani? Bisa iya bisa tidak, kalau iya ini yang perlu kalian tahu.

Untuk menarik perhatian korban, pelaku memasang foto perempuan di akun medsosnya yang ia ambil dari Instagram orang lain atau gambar dari google. Jika korban tertarik, pelaku mulai beraksi.

Dalam VCS, pelaku menggunakan dua telepon seluler. Satu telepon seluler yang terhubung dengan korban dihadapkan dengan telepon seluler lainnya yang berisi video perempuan. Jadi tidak ada interaksi tatap muka maupun komunikasi ketika video itu berlangsung.

"Artinya, korban hanya menonton video perempuan yang didapatkan pelaku dari internet," Sebuah penipuan yang nyata bukan?

Yang paling berbahaya adalah jika kamu sampai terpancing ikut telanjang, kamu bisa diancam akan disebarkan videonya apabila tidak membayar sejumlah uang.

Untuk itu pakailah otak kita, jangan hanya mengikuti nafsu yang akhinya menjerumuskan, jika ada hal yang menjanggal di media sosial segera lapor ke pihak yang berwajib. Karena mereka yang melanggar Undang Undang akan dikenakan pasal sebagai berikut,

Para pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 45 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara; Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Demikian sekilas informasi dari kami, semoga bermanfaat.